Waktu adalah karunia Illahi, gunakan jangan sampai merugi
Waktu tak pernah kembali, sampai maut menghampiri
Waktu terbaik adalah sekarang, jangan pernah sia-siakan

Rabu, 26 Januari 2011

Zakat vs Pajak Dalam Mensejahterkan Rakyat

Dalam dunia modern sekarang ini kita tentu telah mengenal zakat dan pajak. Bagaimana keduanya dapat mensejahterakan rakyat atau umat?
1. Difinisi
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani)
Zakat : “Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.” ( Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Fath 3:262)

2. Obyek
Dalam contoh berikut adalah kemilikan harta sebesar 1 miliar selama 1 tahun
Yang menjadi objek pajak adalah tambahan dari harta bukan harta sebagai contoh jika kita memiliki deposito sebesar 1 miliar dan mendapatkan bunga 6 % per tahun dan dikenakan pajak bunga sebesar 20 % maka pajak yang dibayarkan adalah 20% x 6% x 1.000.000.000 = 12.000.000
Sedangkan zakat akan dikenakan jika harta tersimpan selama 1 th dan melebihi nishob. maka zakat yang dikenakan dari harta 1 miliar adalah 2,5% x 1.000.000.000 = 25.000.000

3. Ditribusi
Pajak yang terkumpul didistribusikan untuk belanja bermacam-macam dan kepada banyak pihak seperti untuk membangun sarana umum, gaji pegawai, bayar hutang, dan sebagainya.
Sedangkan zakat yang terkumpul hanya didistribusikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya:
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
4. Dampak
Pajak:
  • Orang kaya akan semakin kaya sebab kekayaannya hanya diambil sebagian dari berkembangnya harta untuk membayar pajak.
  • Mendorong orang untuk menumpuk harta. Harta akan terus bertambah karna pengenaan pajak hanya pada sebagian dari penambahan harta bukan dari hartanya sehingga orang akan cenderung menumpuk hartanya.
  • Keserakahan yang merajalela. hal ini dapat timbul dari pengambilan yang berlebihan dari sumber daya alam karna sebagain terhindar dari pemungutan pajak.
  • Kerusakan alam yang semakin parah. pengambilan SDA yang berlebihan tentu akan menimbulkan kerusakan dan rusaknya ekosistem yang ada.
  • Meningkatnya kriminalitas. akibat kesenjangan si kaya dan si miskin yang makin jauh maka kerentanan akan tindak kriminal meningkat dimana memicu si miskin untuk bertindak kriminal demi memenuhi kebutuhannya.

Zakat:
  • Mengangkat kesejahteraan orang miskin. Hal ini terlihat dari pengenaan zakat pada harta orang kaya dimana hartanya akan berkurang untuk berzakat yang akan diterima oleh orang miskin.
  • Menghidarkan orang untuk menumpuk harta (cinta berlebihan terhadap harta). Harta yang melebihi nishob tentu akan berkurang untuk zakat.
  • Kesenjangan si miskin dan si kaya semakin kecil. Adanya penyerahan zakat dari si kaya kepada si miskin maka kesenjangan akan semakin kecil.
  • Menurunkannya kriminalitas. Adanya penyerahan zakat dari si kaya maka si miskin tidak perlu bertindak kriminal untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Terjaganya lingkungan dari kerusakan. Masyarakat tumbuh saling asih dan asih bukan lagi egoistis dan keserakahan.


0 komentar: